Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2004) menyatakan bahwa suatu daerah dapat dinyatakan sebagai daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Memiliki angka kecelakaan yang tinggi.
b. Daerah kejadian kecelakaan relatif menumpuk.
c. Kecelakaan terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama.
d. Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik.