Mengenal Istilah "Daerah Rawan Kecelakaan"

Kecelakaan merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Menurut Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2004), jumlah kecelakaan dapat dijadikan parameter suatu daerah merupakan daerah rawan kecelakaan (DRK) atau bukan. Nah berikut penjabaran lebih lanjut mengenai DRK Sobat Sinau!

1. Pengertian

Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah (2004) menyatakan bahwa suatu daerah dapat dinyatakan sebagai daerah yang rawan kecelakaan lalu lintas dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Memiliki angka kecelakaan yang tinggi.

b. Daerah kejadian kecelakaan relatif menumpuk.

c. Kecelakaan terjadi dalam ruang dan rentang waktu yang relatif sama.

d. Memiliki penyebab kecelakaan dengan faktor yang spesifik.

2. Faktor yang menjadi penyebab kecelakaan

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya kecelakaan di lokasi daerah rawan kecelakaan sebagai berikut.

a. Ruas jalan tidak memiliki kelengkapan rambu maupun prasarana pendukung yang lengkap. Berikut contoh ruas jalan dengan marka jalan yang kurang.

b. Kondisi geometri ruas jalan yang cukup membahayakan kendaraan ketika melintas.

c. Perilaku pengemudi yang melakukan pelanggaran lalu lintas sehingga dapat memicu terjadinya kecelakaan.

 

3. Upaya Identifikasi DRK

Identifikasi drk dapat dilakukan dengan melakukan audit keselamatan jalan. Austroads (1994) mendefinisikan audit keselamatan jalan raya sebagai sebuah pengujian formal terhadap proyek jalan raya atau lalu lintas yang ada dan yang akan datang, atau proyek tertentu yang berinteraksi dengan para pengguna jalan raya, di mana pemeriksa independen berkualifikasi membuat laporan tentang potensi kecelakaan dan kinerja keselamatan proyek. 

Audit keselamatan jalan dilakukan dengan tujuan sebagai berikut.
1. Mengidentifikasi potensi permasalahan keselamatan bagi pengguna jalan dan yang pengaruh-pengaruh lainnya dari proyek jalan.
2. Memastikan bahwa semua perencanaan atau desain jalan baru dapat beroperasi semaksimal mungkin secara aman dan selamat.

Sekian mengenai daerah rawan kecelakaan. Apakah Sobat Sinau ada tanggapan? Silahkan isi kolom komentar ya! 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *