Sebelum membahasa mengenai klasifikasi parakir, ada baiknya kita tahu dulu pengertian parkir Sob!
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (1996) dalam Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir, menyatakan bahwa parkir adalah suatu keadaan tidak bergerak dari suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. Termasuk dalam pengertian parkir adalah setiap kendaraan yang berhenti pada tempat tempat tertentu baik yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas ataupun tidak, serta tidak semata-mata untuk menaikkan dan/atau menurunkan orang dan/atau barang.